Diskriminasi dan ketidaksetaraan gender terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius dalam dunia kerja di Indonesia. Dalam perspektif ekonomi feminis, ketimpangan ini bukan sekadar persoalan kurangnya keterampilan atau pilihan pribadi, tetapi berkaitan erat dengan struktur kekuasaan patriarki yang tertanam dalam budaya, hukum, dan kebijakan kerja. Perempuan sering kali mengalami subordinasi, kesenjangan upah, hambatan promosi jabatan, hingga minimnya representasi di posisi strategis. Padahal, hukum ketenagakerjaan Indonesia sebenarnya telah memuat prinsip non-diskriminasi dan perlakuan adil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka untuk mengulas sejauh mana efektivitas regulasi yang ada dalam mengatasi diskriminasi gender. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi hukum masih lemah, terutama di sektor swasta dan wilayah terpencil, serta masih adanya stereotip yang menghambat perempuan. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi hukum yang lebih substantif, perubahan budaya kerja, dan kebijakan afirmatif agar kesetaraan gender benar-benar terwujud di lingkungan kerja.
Copyrights © 2025