Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban seorang advokat terhadap pelanggaran kode etik dalam pembuatan surat kuasa. Kasus ini sering terjadi pada masyarakat yang kurang mampu,terutama pada kasus yang kurang mendapatkan perhatian serius sehingga terkantung-kantung atau tidak segera mendapat penyelesaian. Karena terkadang Sebagian kecil seorang advokat mementingkan klien besar atau orang yang mempunyai uang banyak dan terjadi adanya pelanggaran – pelanggaran pembuatan surat kuasa yang dimana klien atau seorang tersangka diombang ambing sehingga terjadinya pelanggaran tentang pembuatan surat kuasa yang mengakibatkan kerugian yang dialami klien dan pada jaman sekarang etika sedang menurut yang menyebabkan seseorang menghalalkan segala cara untuk memperoleh sesuatu yang di inginkan yang mengakibatkan pelanggaran pelanggaran kode etik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode pendekatan dengan mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. alat pengumpul data melalui studi kepustakaan. atau yang digunakan sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi dokumentasi dengan cara membaca buku-buku ilmiah, majalah, internet, surat kabar dan bacaan-bacaan lain yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian yaitu pelanggaran yang diberikan kepada Advokat tidak hanya mengacu pada UU no 18 tahun 2003 akan tetapi diatur pada Kode Etik Advokat yang dimana pada pasal 16 (1) Kode Etik Advokat yang diberikan oleh Organisasi kepada Advokat hampir sama dengan pasal 7 ayat (1) UU no 18 tahun 2003 yang dimana pada pasal 16 ayat (1) Kode Etik Advokat menyebutkan bahwa “(1) Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa: Peringatan biasa; Peringatan keras; Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu; dan Pemecatan dari keanggotaan Organisasi profesi.
Copyrights © 2023