Berbicara soal pembentukan peraturan daerah (Perda), tentu akan menyangkut pada fungsi dari DPRD. Seperti halnya di Provinsi Bali, dimana terdapat sebuah fenomena permasalahan antara pemerintah dan desa adat. Jika digambarkan secara esensial mengenai desa adat, tentunya yang tergambar adalah otonomi atau keleluasaan bagi masyarakat adat untuk mengelola desanya. Namun, gambaran tersebut rasanya patut dipertanyakan dan dianalisis, itu semua berkenaan dengan terbentuknya sebuah produk hukum yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dimana Perda tersebut merupakan produk dari hasil penggunaan hak inisiatif dari Anggota DPRD Provinsi Bali, yang memungkinkan terciptanya sebuah alokasi kepentingan di dalamnya. Perda yang diharapkan dapat mengembangkan dan bermanfaat bagi masyarakat desa adat, namun pada hari ini justru terkesan memberi kesulitan bagi masyarakat desa adat di Bali itu sendiri. Maka peneliti meyakini bahwa topik mengenai "Analisis Pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat" ini akan sangat menarik untuk diteliti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Teknik wawancara digunakan kepada bagian dari DPRD Provinsi Bali, akademisi dan Kepala Desa Adat Intaran Bali. Dalam analisis ini, menggunakan konsep kebijakan publik Merilee S Grindle, yang mana melihat dari dua variabel yaitu konten dan konteks.
Copyrights © 2023