BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASKES) atas layanan yang telah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berkas klaim diterima lengkap dan benar. Terkait klaim pelayanan oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan sering ditemui permasalahan, seperti ketidaksesuaian tarif yang diajukan dengan tarif yang tercantum dalam paket INA CBGs dan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, ataupun keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.  Persoalan ini timbul dikarenakan, pihak BPJS menganggap bahwa berkas klaim yang diajukan oleh pihak rumah sakit masih ditemukan ketidaksesuaian dengan prosedur pengajuan klaim, padahal pelayanan yang telah dilakukan di rumah sakit sebelumnya telah diverifikasi oleh TIM verifikator BPJS dan pihak rumah sakit telah menerima sejumlah pembayaran 70% dari total pengajuan. Namun, ketika ada audit atau post review klaim, rumah sakit diminta mengembalikan dana yang sudah dibayarkan sebagai jasa pelayanan bahkan sudah dibukukan dalam laporan pajak. Kata kunci:  Perlindungan Hukum, Pelayanan, Rumah Sakit
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024