Perkawinan beda agama di Indonesia masih menjadi isu kontroversial akibat adanya pertentangan norma antara hak konstitusional warga negara dan regulasi nasional yang mengaturnya. Di satu sisi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan beragama dan hak untuk membentuk keluarga sebagai bagian dari hak asasi manusia. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, yang sering kali menghambat pelaksanaan dan pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kedudukan hak konstitusional dalam konteks perkawinan beda agama serta mengidentifikasi bentuk pertentangan normatif yang muncul antara konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer dan sekunder dikaji melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode interpretasi sistematis dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pertentangan norma antara jaminan konstitusional dalam Pasal 28B dan Pasal 29 UUD 1945 dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga negara. Oleh karena itu, diperlukan langkah legislasi dan penafsiran yudisial yang sejalan dengan prinsip konstitusionalisme dan pluralisme dalam masyarakat Indonesia. Kata Kunci: Beda Agama, Perkawinan, Konstitusi, Regulasi.
Copyrights © 2025