Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pengiriman barang melalui ekspedisi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menegaskan bahwa hubungan hukum para pihak dalam perjanjian pengiriman barang, yaitu hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha sebagai pembeli dan penjual yang terikat perjanjian jual beli. Selanjutnya, terdapat hubungan hukum antara pelaku usaha dengan ekspedisi, di mana pelaku usaha bertindak sebagai pengirim barang dan pihak ekspedisi terikat dalam perjanjian ekspedisi. Namun, konsumen tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan ekspedisi karena ekspedisi hanya berfungsi sebagai perusahaan jasa pengangkutan barang yang mengantarkan pesanan pembeli. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jasa pengiriman barang dilakukan secara preventif melalui upaya pembinaan dan pendidikan, serta secara represif berupa pertanggungjawaban hukum para pihak, baik dalam bentuk pertanggungjawaban perdata maupun pidana.
Copyrights © 2025