Haq, Hilman Syahrial
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Public Procurement Nexus Social for Mitigate the Corruption: Lesson from Indonesia Prakasa, Satria Unggul Wicaksana; Hariri, Achmad; Haq, Hilman Syahrial; Arafah, Adhy Riadhy; Sahid, Muallimin Mochammad
Lex Scientia Law Review Vol 7 No 2 (2023): Justice in Broader Context: Contemporary and Controversial Issues in Indonesia an
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/lesrev.v7i2.72630

Abstract

This study delves into the vulnerability of Indonesia's National Budget (APBN) to corruption, specifically in the Procurement of Goods and Services, with a particular focus on the potential for misallocation across regions. Building on significant scholarly contributions from both Indonesian and international researchers, the research undertakes a thorough examination of preventive measures against corruption in public procurement. Employing a Participatory Action Research (PAR) approach, the study integrates community solidarity into its corruption prevention model, utilizing a combination of data collection methods such as questionnaires, interviews, and focus group discussions (FGDs). A central topic in the study is the important role of e-procurement in combating corruption, advocating for its transparent and accountable application as a deterrent. To bolster preventive efforts, the research proposes mandatory declarations from tender participants, along with an enhanced auction rebuttal mechanism throughout the various stages of procurement. The preventative framework underscores the significance of civilian, academic, and journalistic supervision to proactively identify corruption and conflicts of interest. Recognizing the nuanced nature of fraud patterns at the provincial level, the study advocates for a region-specific approach to maximize the effectiveness of e-procurement. This regional focus aligns with the study's emphasis on the involvement of relevant agencies operating at the local level. In essence, this research contributes a targeted analysis to complement existing literature, aiming to curb corruption in public procurement through strategic and context-specific preventive measures.
Perlindungan dan Pertanggungjawaban Hukum terhadap Konsumen dalamPerjanjian Pengiriman Barang melalui Ekspedisi Haq, Hilman Syahrial; Wardani, Alamsyah Mustika; Wardiansyah, Kris
Jurnal Fundamental Justice Vol. 6 No. 2 (2025): September 2025
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v6i2.5120

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pengiriman barang melalui ekspedisi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menegaskan bahwa hubungan hukum para pihak dalam perjanjian pengiriman barang, yaitu hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha sebagai pembeli dan penjual yang terikat perjanjian jual beli. Selanjutnya, terdapat hubungan hukum antara pelaku usaha dengan ekspedisi, di mana pelaku usaha bertindak sebagai pengirim barang dan pihak ekspedisi terikat dalam perjanjian ekspedisi. Namun, konsumen tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan ekspedisi karena ekspedisi hanya berfungsi sebagai perusahaan jasa pengangkutan barang yang mengantarkan pesanan pembeli. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jasa pengiriman barang dilakukan secara preventif melalui upaya pembinaan dan pendidikan, serta secara represif berupa pertanggungjawaban hukum para pihak, baik dalam bentuk pertanggungjawaban perdata maupun pidana.
Legal Reasoning of a Judge’s Dissenting Opinion in the Decision of the Constitutional Court No. 1/PUU-VIII/2010 Against the Judicial Review of Law No. 3 of 1997 on Juvenile Courts Haq, Hilman Syahrial; Pradnyawan, Sofyan Wimbo Agung; Rachman, M Taufik; Yanto, Edi; Dewi, Anies Prima; Sybelle, Jan Alizea
Jurnal Jurisprudence Vol. 12, No. 2, December 2022
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23917/jurisprudence.v12i2.1309

Abstract

ABSTRACT Purpose of the study: This paper aims to analyze the judicial considerations of the dissenting opinion of Constitutional Court judge member Akil Mochtar on Constitutional Court No. 1/PUU-VIII/2010 Against the Judicial Review of Law No. 3 of 1997 on Juvenile Courts. Methodology: This normative research was based on literary sources. It aimed to discuss the problems that have been formulated to then obtain the expected results. To maximize discussion, this study uses a statute approach and other concepts obtained from literary sources.  Results: The dissenting opinion conveyed by judge member Akil Mochtar only discussed the law as a written rule in the application of the law. Meanwhile, the Constitutional Court attempted to find substance in the Constitutional Court's decision. People's need for justice encourages constitutional judges as law enforcers to make various breakthroughs considering that the Constitutional Court's decisions are final and binding and have a general influence on the legal system. Observing the age range of children in Law No. 3 of 1997, which is between 8 and 18 years, legal provisions indirectly consider children in that age range to be able to commit criminal acts so that they can be sentenced like adults. In human development, a person of 8 years is still said to be immature (minderjarig) or still unable to be responsible. They have imperfect knowledge of the causes and consequences of their actions committed. Mistakes and wrongdoing should be considered child delinquency rather than a crime. Applications of this study: This paper can be applied by the Constitutional Court to make betterment to laws that are proposed for review by attempting to find the legal substance. Novelty/ Originality of this study: No previous researchers have studied the dissenting opinion in this decision  Keywords: Constitutional Court, Juvenile Court, dissenting opinion, judicial review, legal reasoning.  ABSTRAK  Tujuan: Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis atas dissenting opinion anggota hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tentang Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-VIII/2010 Terhadap Uji Materi Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak .  Metodologi: Penelitian normatif ini didasarkan pada sumber literatur. Hal ini bertujuan untuk membahas masalah yang telah dirumuskan untuk kemudian memperoleh hasil yang diharapkan. Untuk memaksimalkan pembahasan, kajian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan konsep lain yang diperoleh dari sumber normative.  Hasil: Dissenting opinion yang disampaikan oleh anggota hakim Akil Mochtar hanya membahas undang-undang sebagai aturan tertulis dalam penerapan undang-undang. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi berupaya mencari substansi dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Kebutuhan masyarakat akan keadilan mendorong hakim konstitusi sebagai penegak hukum melakukan berbagai terobosan mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat serta berpengaruh secara umum terhadap sistem hukum. Mencermati rentang usia anak dalam UU No. 3 Tahun 1997, yaitu antara 8 hingga 18 tahun, ketentuan hukum secara tidak langsung menganggap anak dalam rentang usia tersebut dapat melakukan tindak pidana sehingga dapat dipidana seperti orang dewasa. Dalam perkembangan manusia, seseorang yang berumur 8 tahun masih dikatakan belum dewasa atau masih belum mampu bertanggung jawab. Mereka memiliki pengetahuan yang tidak sempurna tentang sebab dan akibat dari tindakan yang mereka lakukan. Kesalahan harus dianggap sebagai kenakalan anak daripada kejahatan.  Kegunaan: Kajian ini dapat digunakan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang yang diajukan untuk diuji dengan mencoba menemukan substansi hukumnya.  Kebaruan/ Orisinalitas: Belum ada penelitian sebelumnya yang mempelajari dissenting opinion dalam putusan ini  Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Anak, Dissenting Opinion, Peninjauan Kembali, Penalaran Hukum