Indonesia memperkenalkan instrumen pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, integrasi kebijakan fiskal dan lingkungan ini menimbulkan kompleksitas hukum yang signifikan terkait kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menganalisis dua rumusan masalah utama, yakni bagaimana pengaturan pajak karbon dalam UU HPP ditinjau dari prinsip keadilan pajak dan tujuan pembangunan berkelanjutan, serta kelemahan yuridis dalam mekanisme pemungutan dan utilisasi dana pajak karbon. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus, mengkaji sinkronisasi vertikal dan horizontal antara UU HPP dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pembahasan mengungkapkan empat kelemahan yuridis fundamental: pertama, ketidaksinkronan norma antara prinsip pencemar membayar dalam UU PPLH dengan mekanisme pemungutan dalam UU HPP; kedua, tarif Rp30/kg CO2e yang tidak merefleksikan biaya sosial kerusakan lingkungan; ketiga, absennya pengaturan earmarking untuk alokasi dana pajak; keempat, kelemahan sistem monitoring, reporting, dan verification (MRV) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Disimpulkan bahwa konstruksi hukum pajak karbon masih mengandung kelemahan substantif yang dapat mengurangi efektivitasnya sebagai instrumen perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan komprehensif melalui harmonisasi regulasi, penerapan prinsip earmarking, penguatan kelembagaan, dan integrasi dengan strategi nasional untuk mewujudkan keadilan substantif dan pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2025