Perkawinan merupakan tata nilai kehidupan manusia dan tugas suci bagi manusia untuk mengembangkan keturunan yang baik dan berguna bagi masyarakat luas. Pada umumnya tata cara dalam melangsungkan perkawinan bagi orang Indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat dan hukum islam. Menurut hukum adat, perkawinan bukan saja mengenai orang-orang yang bersangkutan (sebagai suami istri), melainkan juga merupakan kepentingan seluruh keluarga dan bahkan masyarakat adat pun ikut berkepentingan. Perkawinan menurut hukum islam bukan hanya sekedar pengakuan tetapi perkawinan yang merupakan suatu perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan yang terikat hukum dengan Allah Swt. Dalam islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan. Kawin gantung salah satu tradisi yang masih dipertahankan secara turun temurun walaupun pada dasarnya kawin gantung memiliki dampak dan mempengaruhi perkembangan anak untuk mendapatkan haknya untuk dimasa depan dan kawin gantung juga dapat merusak mental dan emosional pada anak, sehingga berpotensi mengalami trauma pisikologis, bahkan dapat menimbulkan rasa takut, cemas hingga despresi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) yaitu perbandingan hukum tentang anak dalam praktek kawin gantung menurut hukum adat dan hukum islam. Faktor terjadinya kawin gantung yaitu kerana faktor ekonomi, pendidikan, keluarga, budaya dan adat istiadat, pemahaman agama yang keliru, dan lemahnya penegak hukum. Perbandingan praktek kawin gantung hukum adat dan hukum Islam ada beberapa aspek yaitu usia, hak dan kewajiban, rukun syarat nikah, peran wali dan penundaan persatuan suami dan istri. Dampak pada anak yang melakukan praktek kawin gantung adalah dampak negatif yaitu berdampak pada pendidikan, kesehatan, psikologis, ekonomi, sosial. Dampak positif antara lain berdampak untuk mengurangi beban ekonomi orang tua dan seorang anak yng melakukan praktek kawin gantung cepat berpikir dewasa.
Copyrights © 2025