Masalah tanah merupakan isu penting yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di negara-negara maju dan berkembang. Di Indonesia, di mana sebagian besar penduduk bergantung pada pertanian, kebutuhan tanah untuk pembangunan menjadi krusial. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, yang berarti penggunaan tanah tidak boleh hanya untuk kepentingan pribadi jika dapat merugikan masyarakat. Penggunaan tanah harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang dan memperhatikan kesejahteraan bersama. Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam UUPA dan UUP 2 Tahun 2012, yang menjamin hak-hak individu dan memberikan ganti kerugian yang layak bagi pemilik tanah yang terkena dampak. Dengan demikian, pengaturan ini bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Copyrights © 2024