Danantara adalah Badan Hukum milik Pemerintah Indonesia yang dibentuk oleh undang-undang untuk mengelola BUMN sehingga menarik untuk diteliti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi potensi risiko hukum dalam pengelolaan Danantara, sehingga diperoleh mitigasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan menemukan siapa yang berwenang untuk menyidik jika terjadi penyalahgunaan kekayaan Danantara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa timbulnya potensi risiko dalam pengelolaan kekayaan Danantara disebabkan oleh adanya kewenangan luas yang diberikan oleh UU BUMN. Undang-undang mensyaratkan adanya tata kelola untuk mengatur tindakan korporasi dan pengawasan yang efektif pada Danantara sebagai suatu mitigasi risiko. Jika mitigasi risiko sudah dijalankan namun masih tetap terjadi pelanggaran hukum pidana yang berkaitan dengan kekayaan Danantara, dengan mengkaji peraturan perundangan, maka akan diperoleh siapa yang berwenang melakukan penegakan hukum atas pelanggarannya.
Copyrights © 2025