Praperadilan merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk melindungi hak tersangka maupun masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, secara empiris, terdapat kesenjangan antara konsep normatif dengan praktik, sebagaimana terlihat dari 19 perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang periode 2022–2025, hanya 6 permohonan yang dikabulkan sementara sisanya ditolak, gugur, atau tidak diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketimpangan tersebut dengan mengkaji secara yuridis normatif dan menggunakan pendekatan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Objek penelitian difokuskan pada Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Pgp terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan praperadilan dengan pertimbangan bahwa putusan perdata terkait kepemilikan tanah tidak dapat dijadikan dasar penghentian penyidikan perkara pidana pemalsuan surat. Temuan ini memperlihatkan pentingnya kecermatan dalam merumuskan dalil permohonan praperadilan agar berfokus pada aspek prosedural. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa praperadilan akan lebih efektif apabila pemohon mampu menguraikan secara detil kekeliruan prosedur penyidik, sehingga mekanisme ini dapat berfungsi optimal sebagai kontrol terhadap penegakan hukum pidana.
Copyrights © 2025