Permasalahan mengenai hukuman mati telah menjadi topik perdebatan yang terus berkembang dalam sistem pemidanaan Indonesia. KUHP Lama menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok yang final, tanpa mempertimbangkan aspek rehabilitatif. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terjadi perubahan paradigma yang signifikan, yakni ditempatkannya hukuman mati sebagai pidana alternatif yang bersyarat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Perubahan konsep hukuman mati sebagai pidana alternatif dalam KUHP Baru, serta membandingkannya dengan ketentuan dalam KUHP Lama guna melihat implikasi terhadap sistem peradilan pidana nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru mengatur hukuman mati sebagai pidana alternatif yang dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 100. Dalam masa percobaan ini, terpidana dapat mengajukan grasi atau menunjukkan perubahan perilaku sebagai syarat konversi pidana menjadi penjara seumur hidup. Rekonseptualisasi ini menggeser filosofi pemidanaan dari retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanis, dengan tetap mempertahankan fungsi pencegahan dan perlindungan hukum terhadap kejahatan berat.
Copyrights © 2025