Coretax dirancang untuk memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia dengan mengintegrasikan proses inti administrasi pajak yang telah ada. Namun, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 10 Januari 2025, masih ditemukan berbagai permasalahan. Hasil pra-survei terhadap 23 pengguna menunjukkan 20,5% menggunakan Coretax karena manfaat seperti efisiensi pelaporan pajak. Meski demikian, kendala teknis berupa eror, kesulitan login, dan lamanya proses validasi memengaruhi persepsi kemudahan penggunaan. Penelitian ini mempergunakan Technology Acceptance Model (TAM) guna menganalisis faktor pengaruh penerimaan sistem, dengan fokus pada persepsi kegunaan, persepsi kemudahan, sikap terhadap penggunaan, dan niat menggunakan. Pendekatan kuantitatif dengan purposive sampling dilakukan terhadap 100 pengguna individu non-karyawan. Analisis data menggunakan regresi linear dengan IBM SPSS versi 26. Hasil penelitian memperlihatkan 4 dari 5 hipotesis terbukti signifikan: sikap terhadap penggunaan tidak mempengaruhi niat mempergunakan; persepsi kegunaan berpengaruh terhadap niat menggunakan dan sikap; sedangkan persepsi kemudahan berpengaruh terhadap persepsi kegunaan dan niat menggunakan.
Copyrights © 2025