Perubahan lanskap ketenagakerjaan akibat globalisasi dan revolusi industri menuntut sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang adaptif dan efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis metode dan skema PPHI dalam meningkatkan efektivitas sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif-empiris melalui telaah UU 13/2003 dan UU 2/2004, literatur bereputasi, serta pembacaan praktik mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan PHI. Temuan menunjukkan: (1) sengketa didorong ketimpangan daya tawar, kepatuhan regulasi yang timpang, dan model kerja baru berbasis platform; (2) efektivitas mekanisme berjenjang masih terkendala durasi proses, kapasitas mediator/hakim, dan literasi hukum; (3) integrasi mekanisme non-litigasi, dialog sosial tripartit, dan digitalisasi prosedur berpotensi memangkas waktu penyelesaian dan biaya serta meningkatkan transparansi. Implikasinya, diperlukan strategi komprehensif yang menggabungkan penguatan kelembagaan dan SDM, pembaruan regulasi yang responsif terhadap gig economy, serta penerapan teknologi (termasuk AI) untuk analitik sengketa guna memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat
Copyrights © 2025