Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak berdampak langsung pada keamanan ekonomi pekerja dan stabilitas hubungan industrial dalam konteks penegakan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja korban PHK sepihak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN SRG, mengevaluasi keselarasan putusan dengan norma hukum positif, dan mengkaji implikasinya bagi praktik hubungan industrial. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan studi kasus, didukung analisis deskriptif-preskriptif atas dokumen putusan dan peraturan terkait, serta pelengkap yuridis empiris melalui telaah literatur dan standar internasional ketenagakerjaan. Hasil menunjukkan bahwa PHK dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga pengusaha diwajibkan membayar upah, pesangon, dan hak lainnya sebagai pengejawantahan prinsip perlindungan lebih dan keadilan sosial. Implikasi riset menekankan urgensi penguatan regulasi turunan, peningkatan kapasitas mediasi, dan mekanisme pengawasan yang efektif agar kepastian hukum, keseimbangan kepentingan para pihak, dan daya saing pasar kerja dapat ditingkatkan secara berkelanjutan
Copyrights © 2025