Jual beli tanah di bawah tangan masih banyak dilakukan masyarakat karena dianggap lebih mudah dan murah, namun menimbulkan persoalan kepastian hukum bagi pembeli. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli dalam praktik jual beli tanah di bawah tangan dengan studi kasus Putusan No. 12/PDT/2025/PT BTN. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun transaksi di bawah tangan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997, pengadilan tetap dapat mengesahkan perjanjian tersebut apabila pembeli dapat membuktikan adanya itikad baik, bukti pembayaran, serta penguasaan nyata atas tanah. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya sosialisasi dan penegakan hukum agar masyarakat lebih memahami risiko jual beli tanah di bawah tangan serta mendorong penggunaan akta otentik PPAT untuk menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2025