Zona maritim tanpa batas fisik yang jelas menjadi titik rawan bagi tindak pidana transnasional yang kerap bersinggungan dengan aspek keimigrasian. Penelitian ini bertujuan meninjau kedudukan hukum patroli laut imigrasi berdasarkan peraturan sektoral nasional dan konvensi internasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris dengan analisis deskriptif-analitis melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur, serta wawancara pakar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa imigrasi memperoleh dasar hukum melalui UNCLOS 1982 yang diratifikasi dalam UU No. 17 Tahun 1985 serta PP No. 13 Tahun 2022, meskipun belum diatur secara rigid dalam UU Keimigrasian dan peraturan teknis di bawahnya. Kondisi ini menyebabkan kewenangan imigrasi dalam patroli laut masih bersifat koordinatif bersama instansi lain, sementara kebutuhan penguatan armada dan regulasi yang eksplisit tetap mendesak. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi hukum dan tata kelola kelembagaan agar imigrasi memiliki legitimasi penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah maritim.
Copyrights © 2025