Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang masih marak terjadi seiring dengan meningkatnya migrasi nonprosedural pekerja migran Indonesia ke luar negeri, sehingga menimbulkan kerentanan terhadap eksploitasi, penipuan, dan kekerasan. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam upaya pencegahan dan deteksi dini tindak pidana perdagangan orang melalui penerapan soft approach di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa soft approach yang meliputi verifikasi dokumen secara proporsional, observasi perilaku, wawancara non-konfrontatif, dan pemetaan risiko dapat menjadi instrumen efektif dalam mengidentifikasi indikasi awal korban perdagangan orang. Temuan ini menegaskan bahwa penerapan soft approach tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme teknis, tetapi juga sebagai strategi preventif berbasis perlindungan HAM yang memperkuat peran imigrasi dalam mencegah kejahatan lintas negara
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025