Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa manfaat besar dalam berbagai aspek kehidupan, namun sekaligus melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang menimbulkan korban. Salah satunya adalah penyalahgunaan teknologi deepfake dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Artikel ini mengkaji perlindungan hukum terhadap korban deepfake pornografi di Indonesia dari perspektif hukum pidana dan mekanisme perlindungan korban. Indonesia telah memiliki instrumen hukum melalui UU Pornografi, UU ITE, UU PDP, KUHP 2023, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai landasan perlindungan korban. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala meliputi keterbatasan regulasi yang belum secara khusus mengatur deepfake, rendahnya kapasitas aparat penegak hukum dalam digital forensik, minimnya literasi digital masyarakat, serta sulitnya pelacakan pelaku lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis berupa pembaruan regulasi yang spesifik mengatur deepfake, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan peran LPSK, edukasi literasi digital masyarakat, serta kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi korban
Copyrights © 2025