Persetujuan tindakan medik (informed consent) merupakan instrumen penting yang menjamin perlindungan hak pasien dalam praktik kedokteran modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan informed consent bagi pasien anak dan dewasa dalam perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pasien dewasa, informed consent lebih sederhana karena pasien cakap hukum dapat memberikan persetujuan secara langsung, sedangkan pada pasien anak persetujuan diberikan oleh orang tua atau wali dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan anak. Regulasi nasional maupun instrumen internasional, seperti Declaration of Lisbon dan Patient’s Bill of Rights, memperkuat kedudukan informed consent sebagai perjanjian yang sah menurut hukum perdata. Perbedaan antara pasien anak dan dewasa menimbulkan kompleksitas dalam praktik, namun pada dasarnya keduanya menegaskan urgensi komunikasi yang transparan antara dokter dan pasien. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan kesadaran hukum dan etika bagi tenaga medis untuk memastikan bahwa setiap pasien, termasuk anak, terlindungi secara adil dalam pengambilan keputusan medis.
Copyrights © 2025