Terjadinya wanprestasi dalam perjanjian investasi usaha sering mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi investor akibat kewajiban kontraktual tidak dipenuhi oleh pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses wanprestasi serta pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 12/Pdt.G/2022/PN.Pdl. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tergugat terbukti melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi investor, dan majelis hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan tergugat bukan hanya ingkar janji, tetapi juga termasuk perbuatan melawan hukum yang melemahkan kepercayaan sebagai dasar utama dalam kegiatan investasi. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan mekanisme penegakan perjanjian, perlindungan hukum bagi investor, serta perluasan penggunaan penyelesaian sengketa alternatif agar dapat meminimalisir risiko kerugian dan memperkuat kepercayaan dalam praktik bisnis
Copyrights © 2025