Studi ini membahas dua fokus utama, yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana peredaran obat keras jenis tramadol tanpa izin edar dan resep dokter, dan akibat hukum peredaran obat terlarang bagi masyarakat. studi ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan analisis putusan pengadilan. objek kajian adalah putusan no. 240/pid.sus/2025/pn.cjr yang memutus terdakwa bersalah berdasarkan pasal 138 ayat (2) dan (3) jo. pasal 435 uu no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada bukti keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa, disertai penilaian bagi dampak perbuatan pada kesehatan publik, keresahan sosial, dan pelanggaran hak masyarakat atas obat yang aman. akibat hukum yang timbul meliputi kerusakan kesehatan, menurunnya produktivitas, meningkatnya keresahan sosial, dan berkurangnya kepercayaan publik bagi sistem pelayanan kesehatan. Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara sebagai upaya memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan menegakkan asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.
Copyrights © 2025