Indonesia adalah negara hukum yang dimana mewajibkan setiap perbuatan masyarakat harus sesuai hukum. Perkembangan teknologi informasi selain memberi dampak positif juga menimbulkan dampak negatif berupa cybercrime, salah satunya perjudian online. Judi online, khususnya judi slot, merupakan aktivitas yang melanggar hukum, norma agama, dan moral, serta menimbulkan ancaman sosial, ekonomi, dan keamanan negara. Data PPATK pada kuartal I tahun 2025 mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp 47 triliun yang berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan lainya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online di tingkat Kejaksaan Negeri Denpasar, dengan fokus pada implementasi hukum positif dan tantangan praktis yang dihadapi jaksa dalam menangani kasus-kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empirs dimana mengkaji bagaimana hukum dipraktekan secara nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana judi onlie masih marak terjadi karena banyak factor dan Meskipun telah ada landasan hukum yang kuat, yaitu UU ITE dan KUHP, Kejakasaan Negeri Denpasar dalam menegakan hukum judi online masih terhambat oleh kompleksitas kejahatan siber
Copyrights © 2025