Setiap individu memiliki potensi untuk mengalami kondisi disabilitas. Penyandang disabilitas sering mengalami hambatan yang lebih besar dibandingkan dengan masyarakat umum, terutama dalam memperoleh kesempatan kerja. Meskipun hak-hak penyandang disabilitas telah dijamin oleh konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, penerapannya di lapangan masih banyak menemui hambatan , penyandang disabilitas masih kerap menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, terutama terkait dengan persyaratan “sehat jasmani dan rohani” yang sering menjadi ketentuan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap individu. Namun, terdapat praktik baik yang dapat dijadikan contoh, seperti yang dilakukan oleh Piduh Charity Café di Gianyar, Bali. Café ini menunjukan komitmen terhadap inklusi sosial dengan memberikan ruang kerja yang layak dan menghormati martabat pekerja disabilitas. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji perlindungan inklusif bagi pekerja disabilitas dalam perspektif HAM di tempat tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan Hukum. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih efektif dan tegas dalam upaya pencegahan serta penanggulangan tindskan diskriminatif di lingkungan kerja khususnya bagi penyandang disabilitas
Copyrights © 2025