Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. Namun, praktik penyelenggaraan perusahaan daerah masih sering diwarnai lemahnya pertanggungjawaban direksi dalam mengelola aset publik. Penelitian ini menyoroti bentuk tanggung jawab direksi dalam pengelolaan BUMD, khususnya pada Perusahaan Daerah Petrogas Kabupaten Karawang yang bergerak di bidang energi dan migas. Tujuannya adalah untuk menganalisis implementasi prinsip Good Corporate Governance serta peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pembinaan BUMD agar tetap sesuai dengan prinsip hukum dan etika publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui kajian literatur, wawancara, dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa direksi memiliki tanggung jawab hukum, moral, dan administratif yang belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan prinsip GCG karena masih ditemukan lemahnya transparansi laporan keuangan dan efektivitas pengawasan internal. Pemerintah daerah berperan penting dalam memperkuat sistem evaluasi dan akuntabilitas melalui kebijakan pengawasan yang lebih independen dan berbasis kinerja
Copyrights © 2025