Penelitian ini memotret eskalasi pertambangan batubara ilegal di Makroman, Kalimantan Timur, yang memicu kerusakan ekologis, penurunan kesehatan masyarakat, serta ketidakadilan sosial, sekaligus menyoroti lemahnya penerapan demokrasi lingkungan dan keterbatasan hak akses warga pada informasi, partisipasi, dan keadilan. Tujuan penelitian adalah menganalisis bentuk keterlibatan masyarakat dalam kebijakan pertambangan ilegal, mengidentifikasi hambatan partisipasi publik, dan merumuskan strategi penguatan hak akses. Pendekatan yang digunakan ialah kualitatif deskriptif melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi, dengan analisis induktif untuk menautkan temuan lapangan pada kerangka demokrasi lingkungan. Hasil menunjukkan dampak sosial–ekologis yang luas (degradasi lahan, pencemaran air dan udara, penurunan produktivitas pertanian, konflik agraria), keterbatasan informasi dan ruang partisipasi, serta inkonsistensi penegakan hukum dan minimnya kompensasi. Implikasi penelitian menekankan perlunya transparansi informasi, perluasan kanal partisipasi bermakna, penegakan hukum yang konsisten, edukasi lingkungan berkelanjutan, dan evaluasi perizinan sebagai prasyarat tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025