Informed consent merupakan hak fundamental pasien yang mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum dan etika informed consent dalam tindakan medis. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris melalui ceramah, diskusi interaktif, dan observasi terhadap masyarakat Karangpawitan. Hasil menunjukkan bahwa peserta memperoleh pengetahuan baru tentang konsep dasar informed consent, dasar hukum nasional dan internasional yang melandasinya, serta prosedur pelaksanaannya dalam praktik medis. Peserta juga mampu memahami implikasi hukum apabila informed consent tidak dijalankan secara benar, termasuk potensi sengketa antara pasien dan tenaga medis. Kegiatan ini memperlihatkan adanya peningkatan kesadaran hukum dan etika medis di kalangan masyarakat, yang berimplikasi pada penguatan budaya pelayanan kesehatan berbasis hak pasien dan kepatuhan hukum
Copyrights © 2025