Perkembangan hukum pidana di Indonesia mengalami transformasi dengan pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Paradigma baru diperlukan karena tindak pidana korporasi tidak selalu bersifat personal melainkan hasil kebijakan atau praktik sistemik. Konsep vicarious liability menjadi fondasi, meski masih banyak perdebatan konseptual dan praktis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, dengan analisis kualitatif deskriptif dan interpretatif, serta validasi melalui studi kasus putusan pengadilan terkait sanksi pidana korporasi kasus suap. Analisis menunjukkan pentingnya harmonisasi prinsip vicarious liability dengan asas geen straf zonder schuld dan pengakuan kesalahan kolektif. Model compliance defense menjadi instrumen penting untuk menunjukkan itikad baik korporasi dalam pencegahan tindak pidana, mendukung pemisahan tanggung jawab antara korporasi dan individu. Standardisasi pembuktian dibutuhkan untuk menjamin keadilan dan transparansi proses hukum. Peran Mahkamah Agung krusial dalam menyusun pedoman teknis pembuktian compliance dan hubungan kausal, guna menciptakan kepastian hukum dan efektivitas penegakan. Pengembangan sanksi restoratif dan compliance model dapat mendorong reformasi tata kelola dan pencegahan korupsi. Diperlukan harmonisasi prinsip, diferensiasi pengaturan untuk korporasi dan UMKM, serta penguatan budaya antikorupsi melalui compliance program. Integrasi sanksi restoratif dan model compliance diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus menjunjung keadilan substantif, dengan dukungan regulasi dan pedoman implementasi yang jelas dari Mahkamah Agung.
Copyrights © 2025