Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara independen yang dibentuk pascareformasi 1998 dengan tujuan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta menjaga integritas dan profesionalisme hakim. Berdasarkan Pasal 24B UUD 1945, KY memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mengawasi perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis peran KY dalam sistem check and balances kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KY berperan penting dalam proses seleksi calon hakim agung, penyusunan dan penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta penanganan laporan pelanggaran etik oleh masyarakat. Namun, efektivitas KY masih terbatas karena sifat kewenangannya yang hanya bersifat rekomendatif dan sering terhambat oleh resistensi internal lembaga peradilan serta keterbatasan sumber daya. Meski demikian, keberadaan KY tetap krusial dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi lembaga peradilan sebagai bagian dari mekanisme check and balances. Penguatan kewenangan dan kapasitas kelembagaan KY menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pengawasan peradilan yang independen, berintegritas, dan berkeadilan.
Copyrights © 2025