Saham sebagai instrumen kepemilikan dalam Perseroan Terbatas memiliki karakteristik sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijadikan objek jaminan melalui mekanisme gadai dan fidusia. Praktik ini diakui dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, meskipun pengaturannya belum sepenuhnya komprehensif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis landasan hukum, implikasi, dan mekanisme perlindungan hukum terkait penggunaan saham sebagai jaminan kredit di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan deskriptif-analitis melalui metode interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan saham sebagai jaminan melalui gadai dan fidusia memiliki implikasi penting, antara lain terkait hak dan kewajiban debitur serta kreditur, keabsahan perjanjian, pencatatan administratif, hingga mekanisme eksekusi melalui lelang umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun regulasi yang ada telah memberikan dasar normatif, dibutuhkan pengaturan lebih rinci dan komprehensif untuk memperkuat kepastian hukum, memberikan perlindungan yang seimbang bagi para pihak, serta mendorong praktik jaminan saham yang transparan, efektif, dan selaras dengan prinsip kehati-hatian dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2025