Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN SAHAM SEBAGAI JAMINAN GADAI DAN FIDUSIA PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA I Gusti Ngurah Mahesa Prama Arimartha; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/m85ecs50

Abstract

Saham sebagai instrumen kepemilikan dalam Perseroan Terbatas memiliki karakteristik sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijadikan objek jaminan melalui mekanisme gadai dan fidusia. Praktik ini diakui dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, meskipun pengaturannya belum sepenuhnya komprehensif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis landasan hukum, implikasi, dan mekanisme perlindungan hukum terkait penggunaan saham sebagai jaminan kredit di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan deskriptif-analitis melalui metode interpretasi hukum dan analisis doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan saham sebagai jaminan melalui gadai dan fidusia memiliki implikasi penting, antara lain terkait hak dan kewajiban debitur serta kreditur, keabsahan perjanjian, pencatatan administratif, hingga mekanisme eksekusi melalui lelang umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun regulasi yang ada telah memberikan dasar normatif, dibutuhkan pengaturan lebih rinci dan komprehensif untuk memperkuat kepastian hukum, memberikan perlindungan yang seimbang bagi para pihak, serta mendorong praktik jaminan saham yang transparan, efektif, dan selaras dengan prinsip kehati-hatian dalam sistem hukum Indonesia.
KESENJANGAN AKSES BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KELAS MENENGAH DALAM PERSPEKTIF ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW Awan Arrassy; Komang Bayu Dipa Negara; I Wayan Dharma Wijaya; I Kadek Devara Sandy Pradnyana Putra; I Gusti Ngurah Mahesa Prama Arimartha; Ida Ayu Tri Uttari Dewi; Deddy Yunia Dharma Angkasa Putra; Ayunda Mariska Astari; Kevin Jose Horas Isando Butarbutar; Ni Komang Diana Putri Yasua
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2608

Abstract

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup berdampingan dan berinteraksi dengan individu lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Interaksi ini secara alami menciptakan potensi terjadinya benturan kepentingan di antara mereka, yang dapat memicu perselisihan atau konflik. Perselisihan yang timbul sering kali menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak, baik secara materiil maupun immateriil, serta juga akan melibatkan pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pihak lain. Untuk menyelesaikan permasalahan ataupun konflik tersebut, diperlukan adanya suatu sarana yang dapat menjadi pedoman atau alat penyelesaian, yaitu hukum. Hukum berperan sebagai alat untuk mengatur koneksivitas antara individu dalam masyarakat guna mewujudkan keadilan dan ketertiban. Kemiskinan atau ketimpangan dalam bidang sosial dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat sering kali dihubungkan dengan faktor-faktor individu, seperti kurangnya pendidikan formal, minimnya keterampilan yang relevan, atau ketidakmampuan untuk mengakses peluang yang tersedia. Pandangan ini cenderung memusatkan perhatian pada kelemahan atau kekurangan yang dimiliki oleh individu, terutama yang berasal dari lapisan masyarakat bawah. Namun, jika kita mengalihkan fokus kepada masyarakat kelas menengah, penting untuk menyadari bahwa faktor-faktor struktural juga memainkan peran yang sangat signifikan dalam membentuk dan memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi. Faktor struktural mencakup elemen-elemen yang berkaitan dengan sistem, tatanan, atau struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang berlaku dalam masyarakat. Elemen-elemen ini dapat menciptakan hambatan yang tidak mudah diatasi, bahkan oleh individu yang secara relatif memiliki lebih banyak sumber daya atau akses seperti kelas menengah. Struktur sosial dan ekonomi yang ada sering kali menghalangi mobilitas sosial dan ekonomi, serta memperkuat ketidakadilan yang ada. Dengan demikian, ketimpangan tidak hanya dapat dijelaskan melalui kekurangan individu, namun juga perlu dimaknai dalam lingkup yang lebih luas, yakni bagaimana struktur sosial dan ekonomi turut membentuk dan memperkuat kondisi tersebut, bahkan bagi mereka yang berada di kelas menengah.