Meningkatnya kasus pembiayaan bermasalah pada lembaga keuangan syariah menimbulkan kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan sesuai prinsip syariah. Litigasi di pengadilan seringkali dianggap tidak efektif karena memakan biaya, waktu, dan berisiko merusak hubungan baik antara nasabah dan lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan efektivitas penyelesaian hukum non litigasi, di antaranya mediasi, arbitrase syariah, dan peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dalam menangani pembiayaan bermasalah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan studi kasus pada beberapa bank syariah di Indonesia, melalui analisis peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, serta data praktik penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jalur non litigasi mampu mempercepat penyelesaian sengketa sekaligus menjaga prinsip keadilan dan kemaslahatan, meskipun masih terkendala pada sosialisasi, kapasitas mediator, dan pemahaman nasabah. Kebaruan penelitian ini terletak pada kajian kritis terhadap peran LAPS Syariah sebagai institusi yang relatif baru dalam sistem keuangan syariah Indonesia, yang berpotensi menjadi instrumen utama penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kontribusi penelitian memberikan rekomendasi penguatan kelembagaan dan regulasi LAPS Syariah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian pembiayaan bermasalah secara non litigasi.
Copyrights © 2025