JURNAL ILMU BUDAYA
Vol. 13 No. 2 (2025): jurnal ilmu budaya

KAJIAN HUKUM PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Alamsyah, Prayudi Juni (Unknown)
Komarudin (Unknown)
Putra, Sandy Pratama (Unknown)
Maulana, Ihsan (Unknown)
Junaedi, Dedi (Unknown)
Adi Ali Fikri, Romadlon (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2025

Abstract

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian hanya mengatur kode etik kepolisian secara umum tanpa menjelaskan parameter khusus terkait kelembagaan dan hubungan dengan masyarakat. Sementara itu, Peraturan Kapolri memberikan batasan mengenai kode etik anggota Polri, namun pengaturan tersebut seharusnya dimuat dalam undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan jelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri belum memiliki dasar hukum yang rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Undang-undang tersebut hanya memuat ketentuan umum tanpa batasan eksplisit terkait etika, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat, termasuk pembatasan terhadap perintah atasan yang bertentangan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, pengaturan kode etik anggota Polri perlu diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 agar norma dan batasannya lebih jelas serta menghindari kekaburan hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jib

Publisher

Subject

Arts

Description

Jurnal Ilmu Budaya (JIB) adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Departemen Sastra Prancis Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin. JIB terbit secara berkala dua kali dalam setahun, periode Juni dan Desember. JIB memuat hasil-hasil penelitian dan kajian dalam bidang ilmu bahasa dan budaya ...