Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN HUKUM PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Alamsyah, Prayudi Juni; Komarudin; Putra, Sandy Pratama; Maulana, Ihsan; Junaedi, Dedi; Adi Ali Fikri, Romadlon
JURNAL ILMU BUDAYA Vol. 13 No. 2 (2025): jurnal ilmu budaya
Publisher : Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34050/jib.v13i2.47584

Abstract

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian hanya mengatur kode etik kepolisian secara umum tanpa menjelaskan parameter khusus terkait kelembagaan dan hubungan dengan masyarakat. Sementara itu, Peraturan Kapolri memberikan batasan mengenai kode etik anggota Polri, namun pengaturan tersebut seharusnya dimuat dalam undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan jelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri belum memiliki dasar hukum yang rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Undang-undang tersebut hanya memuat ketentuan umum tanpa batasan eksplisit terkait etika, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat, termasuk pembatasan terhadap perintah atasan yang bertentangan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, pengaturan kode etik anggota Polri perlu diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 agar norma dan batasannya lebih jelas serta menghindari kekaburan hukum.
Regulasi pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Rahim, Abdul; Ulfa, Alifiya Rofikhatul; Jumiati, Jumiati; Putra, Sandy Pratama
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 2 (2025): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v4i2.1646

Abstract

Berbagai sektor, antara lain industri, kehutanan, pengelolaan limbah B3, pertanian, pengairan, perhubungan, dan pariwisata, berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan alam sumber daya. Namun permasalahan lingkungan dan kerusakan terus bermunculan akibat aktivitas tersebut di atas. Perlindungan terhadap sumber daya alam sangat penting untuk mencegah kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan usaha, apapun skalanya, termasuk kegiatan tangga rumah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana hukum dimaknai sebagai suatu norma, kaidah, asas, atau dogma yang menjadi poros utama penelitian, sehingga diperoleh data-data yang relevan untuk analisis yuridis. Berdasarkan temuan studi, pengelolaan limbah B3 harus mematuhi semua persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, termasuk prosedur, dokumentasi, dan perizinan yang diperlukan. Pengelolaan limbah B3 yang efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sangat penting untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat.