Penerapan keadilan sosial bagi korban korupsi memerlukan pengakuan yang layak, perlindungan yang memadai, serta upaya pemulihan dan kompensasi yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum perlu lebih responsif terhadap kebutuhan korban korupsi, tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan keadilan dan kesejahteraan bagi mereka yang terdampak.Penelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi korban korupsi di Indonesia, termasuk kelemahan sistem hukum, minimnya pemulihan hak korban, dan perspektif penegak hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada korban. Penelitian ini mengusulkan reformasi hukum yang lebih responsif, dengan memasukkan perspektif viktimologi dalam perumusan kebijakan, meningkatkan transparansi dan partisipasi publik, serta mengadopsi mekanisme restitusi yang efektif untuk memulihkan kerugian korban dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.Kata Kunci: Korupsi, Keadilan Sosial, Viktimologi, Korban, Reformasi Hukum, Restitusi.
Copyrights © 2024