Pada tragedi 1998 terjadi kerusuhan berskala nasional, salah satu penyebab hal tersebut adalah berlakunya Dwifungsi ABRI yang menyebabkan trauma pada masyarakat saat itu terutama golongan Mahasiswa, keterlibatan militer dalam lembaga sipil, menurunnya nilai rupiah, serta lamanya menjabat presiden saat itu. Menambah kekeruhan yang terjadi. Golongan Mahasiswa yang melakukan aksi demo mendapatkan tindakan yang tidak menyenangkan dari Aparat Penegak Hukum terutama ABRI mulai dari penganiayaan, penculikan, bahkan penembakan terjadi pada saat itu. Pasca-Reformasi terbentuklah UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang menegaskan bahwa TNI hanya sebatas menjaga pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun pada tahun 2024 terjadi revisi pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia tanpa adanya urgensi yang harus diubah pada undang-undang tersebut hal ini menjadi kekhawatiran masyarakat akan terjadinya Dwifungsi militer kembali.
Copyrights © 2025