Penyebaran hoaks melalui media sosial telah menjadi permasalahan serius di era digital karena dapat menimbulkan keresahan publik, merusak kepercayaan sosial, dan mengancam stabilitas nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana atas penyebaran hoaks melalui media sosial dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menekankan pada kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyebaran hoaks dapat dijerat dengan Pasal 28 dan Pasal 45A UU ITE, dengan memperhatikan unsur-unsur pidana seperti actus reus (perbuatan menyebarkan berita bohong) dan mens rea (kesengajaan pelaku). Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan baik kepada pembuat maupun penyebar hoaks yang terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, penegakan hukum menghadapi kendala berupa kesulitan identifikasi pelaku, pembuktian kesengajaan, serta potensi multitafsir yang memunculkan persoalan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif melalui kombinasi penegakan hukum yang tegas, peningkatan literasi digital, peran aktif media, serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, penyebaran hoaks dapat ditekan guna menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Copyrights © 2025