This article presents an in-depth study of the Ethics of Just Wages as a crucial social critique relevant to contemporary Christian Morality. Driven by the pervasive issues of wage inequality, exploitation, and economic disparities that undermine worker dignity, the research posits that the biblical command found in Deuteronomy 24:14-15 is an urgent theological mandate, not merely social advice. The research method employed is qualitative library research, focusing on historical-grammatical exegesis of Deuteronomy 24:14-15 to ascertain its original meaning, followed by hermeneutical analysis for normative relevance. The Results and Discussion demonstrate that the absolute prohibition against oppression (‘āšaq) and the obligation to pay wages promptly manifest the principle of Human Dignity (Imago Dei). This principle requires every follower of Christ to practice a just wage as tangible evidence of faith obedience. It is concluded that commitment to wage justice, which aligns with the advocacy positions of PGI, is an unavoidable prerequisite for developing a Christian Morality that is both prophetic and deeply integrated with social justice. AbstrakArtikel ini menyajikan kajian mendalam mengenai Etika Keadilan Upah sebagai kritik sosial mendasar yang relevan bagi Moralitas Kristen masa kini. Dilatarbelakangi oleh meluasnya isu ketidakadilan upah, praktik eksploitasi, dan ketimpangan ekonomi yang merusak martabat kaum pekerja, penelitian ini berargumen bahwa perintah Alkitab dalam Ulangan 24:14-15 adalah mandat teologis yang mendesak, bukan sekadar anjuran sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka kualitatif dengan fokus pada eksegesis historis-gramatikal teks Ulangan 24:14-15 untuk menentukan makna aslinya, diikuti oleh analisis hermeneutik untuk menarik relevansi normatif. Hasil dan Pembahasan menunjukkan bahwa larangan mutlak untuk menindas (‘āšaq) dan kewajiban membayar upah tepat waktu adalah manifestasi prinsip Martabat Manusia (Imago Dei). Prinsip ini menuntut setiap pengikut Kristus untuk mempraktikkan upah yang layak (just wage) sebagai bukti ketaatan iman. Disimpulkan bahwa komitmen terhadap keadilan upah, yang sejalan dengan posisi advokasi PGI, adalah prasyarat yang tidak dapat dihindari bagi terbentuknya Moralitas Kristen yang berintegritas, profetik, dan mampu menantang ketidakadilan struktural.Kata Kunci: Keadilan Upah; Ulangan 24:14-15; Kritik Sosial: Moralitas Kristen
Copyrights © 2025