Pembakaran hutan dan lahan dalam rangka pembukaan perkebunan, apabila terjadi kebakaran hutan yang meluas, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan terganggunya: kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, kegiatan ekonomi dan transportasi darat dan udara, sehingga sulit untuk hidup sejahtera baik secara fisik dan spiritual. Bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28h ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pelaku pembakaran hutan diatur dalam: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 ternyata belum mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi untuk membakar hutan dan lahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan. Pelaku aksi korporasi yang berulang kali membakar hutan harus mengupayakan penyelesaian hukum melalui pendekatan hukum pidana, hukum perdata berupa ganti rugi dan hukum administrasi berupa pencabutan izin pengelolaan izin usaha.
Copyrights © 2025