Ketimpangan gender dalam dunia kerja masih menjadi permasalahan yang dihadapi oleh pekerja wanita di Kabupaten Tulungagung. Sebagai bentuk respon, Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perda tersebut serta mengidentifikasi faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perda telah diimplementasikan melalui sosialisasi, pelatihan pemberdayaan, dan pengawasan kebijakan, namun masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran pelaku usaha, dan budaya patriarki. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinergi lintas sektor dan edukasi berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan inklusif bagi perempuan.
Copyrights © 2025