ABSTRACT. Studi hukum Islam (fiqih) kontemporer menghadapi tantangan dalam merespons persoalan baru yang tidak secara eksplisit tercantum dalam teks primer Al-Qur’an dan Sunnah. Artikel ini bertujuan menganalisis peran Perbandingan Mazhab dan epistemologi Ushul Fiqih sebagai metodologi dinamis untuk menghadapi tantangan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui kajian pustaka (library research) yang menelaah literatur klasik dan kontemporer. Temuan menunjukkan bahwa: (1) Keragaman mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali) merupakan kekayaan intelektual yang lahir dari perbedaan metodologi istinbath hukum yang sah, bukan indikasi perpecahan; (2) Dialektika historis antara Ahl al-Ra’y (nalar) dan Ahl al-Hadits (teks) melahirkan Ushul Fiqih sebagai epistemologi yang menjembatani wahyu dan penalaran kontekstual; (3) Pendekatan Perbandingan Mazhab berbasis Ushul Fiqih menghasilkan solusi hukum yang inklusif, toleran, dan relevan dengan isu modern, seperti ekonomi digital, bioetika, dan keadilan sosial. Studi ini menyimpulkan bahwa revitalisasi Perbandingan Mazhab dan Ushul Fiqih dalam pendidikan dan dakwah Islam penting untuk membentuk Muslim yang kritis, moderat, dan mampu melakukan ijtihad kontekstual.
Copyrights © 2024