Penelitian ini membahas pengantar Ilmu Ushul Fiqih melalui pendekatan epistemologis dan interdisipliner, dengan menempatkannya bukan sekadar sebagai ilmu hukum normatif, tetapi sebagai metode berpikir kritis dalam memahami wahyu dan realitas sosial. Ushul Fiqih berperan sebagai fondasi intelektual yang menjembatani antara teks dan konteks, antara syari‘ah yang bersifat ilahiyah dan fiqih yang bersifat insaniyah. Artikel ini juga menyoroti hubungan antara syari‘ah, fiqih, dan ushul fiqih dalam pembentukan hukum Islam, serta relevansinya terhadap pendidikan Islam dan dakwah di era modern. Dengan mengintegrasikan pendekatan hermeneutik, filsafat hukum Islam, dan teori pendidikan, tulisan ini menunjukkan bagaimana Ushul Fiqih menjadi instrumen dinamis untuk menafsirkan nilai-nilai Islam dalam menjawab tantangan kontemporer.
Copyrights © 2025