Penerapan konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) telah menjadi tren global yang semakin memengaruhi arah kebijakan dan praktik bisnis perusahaan, termasuk di Indonesia. ESG tidak hanya menjadi instrumen keberlanjutan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang signifikan terhadap tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum penerapan ESG terhadap tanggung jawab perusahaan, khususnya dalam konteks kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, perlindungan hak-hak sosial, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pasar modal, ditambah dengan kajian literatur dan doktrin hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ESG memiliki implikasi hukum yang luas terhadap perusahaan, mulai dari peningkatan kewajiban kepatuhan hukum, perluasan tanggung jawab sosial dan lingkungan, hingga kemungkinan timbulnya tanggung jawab hukum apabila perusahaan lalai memenuhi standar ESG. Selain itu, penerapan ESG juga mendorong transformasi tata kelola perusahaan menuju praktik bisnis yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Kesimpulannya, ESG bukan sekadar instrumen sukarela, melainkan telah berkembang menjadi kerangka normatif yang memengaruhi rezim tanggung jawab perusahaan di Indonesia. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya penguatan regulasi ESG secara komprehensif dan harmonisasi standar nasional dengan praktik internasional untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat dan lingkungan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025