UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, menyumbang sekitar 60% dari PDB dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja. Namun, akses permodalan menjadi hambatan utama bagi pertumbuhan UMKM, sekitar 70% mengalami kesulitan mendapatkan pembiayaan. Faktor-faktor seperti kurangnya jaminan, biaya administrasi yang tinggi, dan kurangnya pengetahuan tentang produk pembiayaan. Pembiayaan syariah muncul sebagai solusi potensial dengan menawarkan model yang lebih adil dan transparan, menghindari riba, gharar, dan batil, serta menggunakan prinsip bagi hasil yang membagi risiko dan keuntungan secara proporsional. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk mengeksplorasi berbagai model pembiayaan syariah yang diterapkan pada UMKM di Indonesia, termasuk mudharabah, murabahah, dan musyarakah. Analisis menunjukkan kebutuhan modal UMKM bervariasi berdasarkan sektor, sektor manufaktur memerlukan modal besar. Murabahah, ijarah, mudharabah, dan musyarakah masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan, tetapi kombinasi murabahah dan musyarakah dianggap paling ideal karena menawarkan fleksibilitas dan pembagian risiko yang lebih adil. Data empiris dan teori keuangan Islam, seperti Maqasid al-Shariah, mendukung pengembangan pembiayaan syariah untuk meningkatkan akses permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, dan memberdayakan masyarakat.
Copyrights © 2024