Fenomena aliran sesat merupakan isu krusial dan sensitif dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia. Pendekatan moderasi beragama, secara aktif dipromosikan Negara melalui konsep Islam Wasathiyyah, menawarkan kerangka kerja normatif untuk menganalisis dan merespons fenomena ini dengan mengedepankan nilai-nilai keseimbangan (tawazun), keadilan (i′tidaˉl), toleransi (tasamuh). Penelitian bertujuan menganalisis kritis diskursus aliran sesat, fokus peran MUI, kriteria kesesatan yang dirumuskan, dan ketegangan inheren antara fatwa MUI dengan kebijakan moderasi beragama. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan analisis wacana kritis, mengkaji fatwa-fatwa MUI, kebijakan moderasi beragama, literatur akademik relevan, serta implikasi hukum dan hak asasi manusia. Analisis mendalam terhadap kriteria MUI, khususnya terkait metodologi penafsiran. Penelitian mengkaji bagaimana perspektif Islam Wasathiyyah, dalam menghadapi tantangan tataran praktis ketika dihadapkan pada otoritas fatwa MUI dan dinamika sosial-politik. Penelitian ini memberikan pemahaman kritis mengenai kompleksitas isu aliran sesat, mengevaluasi efektivitas dan keterbatasan pendekatan moderasi beragama, serta menyoroti implikasinya terhadap kerukunan intra-umat Islam dan perlindungan hak-hak minoritas di Indonesia.
Copyrights © 2024