Dewasa ini, terorisme menjadi ancaman paling serius terhadap kemanusiaan dan peradaban global, dengan dampak signifikan terhadap stabilitas negara dan kawasan. Di Asia Tenggara, meningkatnya aksi terorisme menuntut respons kolektif, khususnya dari ASEAN sebagai organisasi regional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran ASEAN melalui ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) dalam menanggulangi terorisme di kawasan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif dengan analisis dokumen dan literatur terkait kebijakan serta implementasi ACCT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ACCT memberikan kerangka hukum dan kerjasama regional yang komprehensif dalam aspek pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi terhadap pelaku terorisme. Konvensi ini juga menekankan prinsip non-diskriminasi dan penghormatan terhadap HAM serta hukum internasional. Namun demikian, implementasi ACCT masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti prinsip non-intervensi ASEAN, fokus yang masih terbatas pada isu sosial-budaya, konflik domestik di negara anggota, serta ketegangan antarnegara ASEAN yang memengaruhi solidaritas regional. Meskipun ACCT merupakan langkah maju dalam pemberantasan terorisme secara kolektif, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen politik dan upaya harmonisasi kebijakan antarnegara anggota. Implikasinya, diperlukan pendekatan yang lebih integratif dan sinergis untuk menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang aman dan bebas dari terorisme
Copyrights © 2023