Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana Kecelakaan lalu lintas, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Restorative Justice. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, pendekatan normatif ditujukan untuk menelusuri perangkat peraturan perundang-undangan, sementara pendekatan empiris dimaksudkan untuk mengungkap pelaksanaan Restorative Justice. Dalam Penelitian ini penulis menemukan bahwa pelaksanaan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas dilakukan dengan tahapan penerimaan permohonan Restorative Justice dari tersangka, baik lisan atau tertulis, selanjutnya membahas bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh tersangka serta yang terakhir yakni penerbitan surat penghentian penuntutan dan pencatatan perkara pada register B-19. Adapun faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas yakni perkara tersebut bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana, Adanya Ganti Rugi dari pelaku serta, dilakukan atas kesepakatan antara kedua belah Pihak. Penelitian ini merekomendasikan kepada Pemerintah agar mempertimbangkan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Restorative Justice khusus dalam bidang lalu lintas serta memaksimalkan sosilaisasi kepada Masyarakat agar lebih memahami sisi positif dari RJ ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025