Pengunaan kosmetik Indonesia mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir. Peningkatan pengunaan kosmetik ini harus diikuti dengan perlindungan konsumen. Pemerintah melakukan perlindungan konsumen dengan dua tahapan, yaitu kontrol sebelum produk dipasarkan (pre market control) dengan mewajibkan pelaku usaha melakukan proses pendaftaran atau dikenal dengan proses notifikasi kosmetik. Selain itu, kontrol juga dilakukan setelah produk tersebut dipasarkan (post market control) melalui inspeksi secara berkala ke tempat produksi dan distribusi, melakukan pengambilan sampel,pengawasan dan pemberian edukasi bagi masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat untuk melakukan seleksi kosmetik yang aman dengan 5 cara, yaitu: memastikan kosmetik memiliki identitas sesuai regulasi, memastikan produk terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memastikan tidak ada kandungan berbahaya pada kosmetik, menghindari kosmetik yang memberikan klaim berlebihan, memastikan ada label halal bagi konsumen muslim. Proses edukasi dilakukan melalui pemasangan poster dan memanfaatkan media sosial (WhatsApp dan Instagram) untuk jangkauan yang lebih luas. Hasil edukasi dievaluasi dan menunjukan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan kandungan kosmetik (4%) dan pengecekan pada website BPOM (93%).
Copyrights © 2023