ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 2 No. 5 (2024): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Mei 2024

Laporan Kasus: Penganiayaan Akibat Benda Tajam

Ramadhan, Muh. Syahrir (Unknown)
Mauluddin, Mauluddin (Unknown)
Mathius, Denny (Unknown)
Assegaf, S. Zulfikar (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2024

Abstract

Latar Belakang: Sejalan dengan perkembangan zaman, permasalahan hukum yang timbul dimasyarakat semakin beragam dan semakin kompleks, salah satunya adalah kasus kekerasan. Tindakan kekerasan terhadap korban penganiyaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk kekerasan/trauma yang lain, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Seorang korban tindak penganiyaan berhak mendapatkan keadilan dengan menjadikan VeR sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam peradilan, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Dalam VeR akan tercantum keterangan temuan seorang ahli yang akan menentukan tingkatan kategori dampak penganiyaan yang dialami pasien dalam hal ini kualifikasi luka yang terdiri dari 3 jenis yakni: luka ringan, luka sedang, dan luka berat. Sehingga hasil dari kualifikasi luka ini akan menetukan peradilan yang akan diterima oleh pelaku penganiyaan. Deskripsi Kasus: Seorang laki-laki berusia 25 tahun dengan inisial ATR dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji pada tanggal 29 Maret 2024 dalam keadaan sadar setelah mengalami penyerangan pada kedua bahu korban. Korban mengungkapkan bahwa kejadian ini diawali oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh pacar korban. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat satu buah luka tajam di daerah punggung kanan, satu buah luka tusuk di daerah punggung kiri, satu buah luka iris didaerah siku kanan karena diakibatkan trauma tajam. Kesimpulan: luka tajam pada daerah punggung kanan pasien dan satu buah luka tusuk pada punggung kiri serta sebuah luka iris didaerah siku sebelah kanan yang diakibatkan oleh trauma tajam. Dalam dunia forensik, luka tajam, luka tusuk dan luka iris yang dialami seseorang dapat menunjukkan tindak kekerasan atau penganiyaan pada korban, yang memerlukan penganganan investigasi lebih lanjut guna mengungkap penyebab kejadiannya. Dalam proses pembuktian kasus tindak pidana penganiyaan kategori luka yang dialami korban dijelaskan dalam pasal 352, pasal 351 ayat 1, pasal 353 ayat 1 dan pasal 90 dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Dalam hal ini luka yang dialami pasien menimbulkan halangan untuk melakukan aktivitas untuk sementara waktu karena korban memerlukan perawatan dan tindakan medis.

Copyrights © 2024