ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
Vol. 2 No. 7 (2024): ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisplin, Juli 2024

Urgensi Al-Qawaid al-Fiqhiyyah dalam Menentukan Hukum Islam Kontemporer

M. Kairul Fatihin (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pentingnya kaidah-kaidah fiqih sebagai pedoman hukum bagi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pedoman ini, umat Islam tidak dapat mengetahui batas-batas tindakan yang diperbolehkan dan tidak dapat menentukan prioritas perbuatan yang harus dilakukan atau ditinggalkan. Dalam Islam, pedoman utama adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang menjadi rujukan utama dalam berperilaku dan menyelesaikan masalah hukum. Al-Qur’an, sebagai pedoman hidup, memberikan ajaran yang sempurna dan lengkap, meskipun sering kali hanya mencakup prinsip-prinsip dasar yang kemudian ditafsirkan lebih lanjut oleh Sunnah Nabi. Fiqih, yang didefinisikan sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah berdasarkan dalil, merupakan hasil ijtihad para mujtahid dalam menggali hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah. Fiqih ini bersifat elastis dan dapat berkembang seiring waktu, yang mengarah pada munculnya berbagai mazhab fiqih. Untuk memahami dan menerapkan fiqih dengan baik, diperlukan penguasaan terhadap ilmu ushul fiqh dan al-qawaid al-fiqhiyyah, yang membantu dalam mengistinbathkan hukum syara’ dan menyelesaikan masalah-masalah baru yang tidak dijelaskan langsung oleh nash. Banyak ulama dari berbagai mazhab fiqih telah menulis tentang kaidah kaidah fiqih, hal ini terbukti dengan banyaknya karya karya ulama masa lalu, yang menjadi landasan penting dalam memahami dan mengembangkan hukum Islam.

Copyrights © 2024